Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 di TPS 004 Desa Rantau Jaya Udik adalah bagian dari proses demokrasi untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Pilkada ini akan menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin Kabupaten Lampung Timur untuk periode lima tahun ke depan.
Berikut beberapa hal yang umumnya perlu diperhatikan terkait Pilkada di tingkat desa dan TPS:
1. Pemilih dan TPS
- TPS 004 Desa Rantau Jaya Udik merupakan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Rantau Jaya Udik, yang berarti pemilih yang terdaftar di TPS tersebut akan memberikan suaranya untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
- Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS 004 ini diharapkan hadir pada hari pemilihan dengan membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang masih berlaku, serta mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Prosedur Pemungutan Suara
- Pemungutan suara di TPS 004 akan dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB, sesuai dengan jam yang ditetapkan oleh KPU.
- Setelah datang ke TPS, pemilih akan mengambil surat suara dan kemudian memilih salah satu pasangan calon yang tersedia di daftar pilihan.
- Setelah memilih, pemilih akan mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa mereka telah menggunakan hak pilih.
3. Pengawasan dan Keamanan
- Pilkada akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta aparat keamanan yang bekerja sama untuk memastikan pemilu berjalan lancar, aman, dan bebas dari praktik kecurangan.
- Keamanan di sekitar TPS akan dijaga dengan ketat oleh Polri dan TNI untuk menghindari gangguan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Pentingnya Partisipasi Warga
- Partisipasi masyarakat sangat penting dalam Pilkada. Pemilih di Desa Rantau Jaya Udik, khususnya yang terdaftar di TPS 004, sangat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya demi menentukan masa depan Kabupaten Lampung Timur.
- Pemilih juga perlu memastikan bahwa nama mereka tercatat dalam DPT untuk dapat menyalurkan suara mereka dengan sah.
5. Proses Penghitungan Suara
- Setelah pemungutan suara selesai, petugas TPS akan melakukan penghitungan suara di tempat dan hasilnya akan segera diumumkan.
- Hasil penghitungan suara kemudian akan dikirim ke tingkat lebih tinggi (Kecamatan, Kabupaten) untuk dilakukan rekapitulasi suara secara resmi.
6. Tindak Lanjut
- Setelah penghitungan suara selesai dan hasilnya diumumkan, calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.